Workshop Peningkatan Kompetensi Profesi dan Uji Kompetensi Dosen PAUD FIPP UNY

Departemen PAUD FIPP UNY melaksanakan kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Profesi dan Uji Kompetensi Dosen PAUD FIPP UNY. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Moh Amien lantai 3 FIPP UNY, pada hari Rabu-Jumat, tanggal 21-23 Juni 2023. Kegiatan ini dibersamai oleh narasumber Masdaryanto, S.Pd. dan Zulkhan Effeendy, M.Psi.. Perguruan Tinggi sebagai institusi pendidikan tertinggi memiliki peran sentral dan vital dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM)  dan peningkatan daya saing bangsa. Agar peran sentral dan vital tersebut dapat berjalan dengan baik, maka SDM Perguruan Tinggi harus memiliki kualitas unggul yang dicirikan antara lain dengan sifat kreatif, inovatif dan  produktif. Tantangan pendidikan di era global dan disruptif akan semakin kompleks. Tantangan tersebut tidak lagi berupa persaingan pengetahuan tetapi merupakan kompetisi kreativitas, imajinasi, inovasi belajar dan pemikiran yang bebas.

Dosen sebagai SDM Perguruan Tinggi yang memiliki peran strategis dalam semua kegiatan akademik Perguruan Tinggi, tidak hanya dituntut mumpuni dalam bidang kajian ilmunya (mengajar, meneliti, dan mengabdi), tetapi juga harus memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan bahwa dosen dan tendik mempunyai keterampilan dan kemampuan yang mumpuni dan sesuai  standar kerja yang ditetapkan. Sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh dosen dan tendik menunjukkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasai. Sertifikat kompetensi dapat memastikan bahwa pemegang setifikat terjamin kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Departemen PAUD memiliki 14 dosen yang perlu mengikuti pelatihan agar memperoleh kompetensi, yang tidak hanya bermanfaat untuk pengembangan kualitas diri, namun juga diharapkan dapat memperkuat Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN). Selain itu, sertifikasi kompetensi sangat penting untuk memenuhi amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru dan dosen harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dengan demikian, pelatihan dan uji kompetensi dilaksanakan selama kurun waktu tertentu oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas dosen Deparetemen PAUD yang tersertifikasi secara Nasional. (inh/wil)

Tags: